Wilayatul Hisbah, Polisi Syariah yang Hanya ada di Aceh
aceh.my.id - Aceh satu- satunya provinsi di Indonesia yang memiliki
keistimewaan dalam menetapkan syariat Islam, Pelaksanaan Syariat Islam ini telah
dimulai semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Pemerintah Pusat telah memberikan keistimewaan kepada
Pemerintah Aceh untuk melaksanakan syariat Islam secara legal dan formal.
Begitu unik memang Aceh, sesuatu yang belum tentu ada di
daerah lain pastinya ada di Aceh, maka tidak salah Aceh menjadi salah satu
daerah yang begitu menjadi perhatian public nasional, mungkin bagi mereka yang
sering berinteraksi dengan masyarakat luar akan merasakan ketika berkenalan dan
mengatakan diri dari Aceh, maka akan datang begitu banyak pertanyaaan dari
mereka yang masih penasaran akan keistimewaannya Aceh
Sumber Gambar : infopublik.id
Polisi syariah atau polisi agama Islam memang dimiliki oleh
hampir setiap Negara Islam, seperti Arab, Afganistan, Iran dan Negara Islam namun
berbeda dengan Negara-negara timur tengah, Aceh merupakan satu-satunya provinsi
di Indonesia yang memiliki polisi syariah yang biasa disebut dengan wilayatul
hisbah (WH)
Pada dasarnya lembaga wilayah hisbah bukanlah lembaga baru
dalam tradisi negara Islam, Tradisi ini diletakkan langsung oleh Rasulullah SAW
di masa kejayaan islam, Nabi Muhammad SAW langsung menjadi pejabat yang
bertugas melaksanakan hisbah pertama dalam Islam, salah satunya dengan mengawasi
aktifitas jual beli di pasar madinah
Wilayatul hisbah adalah departemen resmi yang dibentuk oleh
pemerintah Negara Islam. Tugas utamanya adalah melaksanakan amar ma’ruf nahi
mungkar. Istilah wilayah menurut Ibnu Taimiyah dalam al-Siyasah al-Syari’ah,
barmakna “wewenang” dan “kekuasaan” yang dimiliki oleh institusi pemerintah
untuk menegakkan jihad, keadilan, hudud, melakukan amar ma’ruf nahi mungkar,
serta menolong pihak yang teraniaya, semua ini merupakan keperluan agama yang
terpenting, Seperti yang di kutib dari website resmi WH Aceh
WH mempunyai tugas yang sangat banyak dan luas, Semua yang
diperintahkan dan dilarang oleh agama Islam adalah tugas WH untuk mengawasi
terlaksananya syariat islam di setiap lini kehidupan masyarakat, hal ini
meliputi perintah menutup aurat sering kali petugas WH merazia orang-orang yang
tidak berjilbab, menggunakan celana ketat, dan celana pendek, umunya hukumnya
adalah sedikit pencerahan dari petugas selain dari itu juga sering langsung di
cat celana ketat agar tidak bisa di gunakan di kemudian hari
Selain itu juga sering petugas WH mengingatkan kaum adam
untuk segera bergegas ke masjid di hari jum’at untuk melaksanakan shalat jum’at
bagi mereka yang lalai, mungkin sedang sibuk di warung kopi atau di tempat
kerjanya, tugas ini biasa di lakukan oleh WH dari kaum hawa, mereka mengunakan
mobil berkeliling kota dengan mix yang terus mengintruksikan agar kaum adam
segera bergegas ke masjid
Dalam rangka meminimalisir angka maksiat dan kemungkaran di
Aceh, pihak WH juga sering menggerebek kamar hotel tempat orang –orang melakukan
khalwal, atau tempat penjudian dan juga tempat orang-orang mabuk-mabukan,
hal-hal yang bersifat dosa besar juga memiliki hukuman besar, seperti di cambuk
bagi mereka yang ketahuan berkhalwat, judi dan miras
Namun demikian WH hanya bertugas mengawasi hal-hal yang
tampak di kalangan masyarakat, Yaitu perkara-perkara umum yang tidak ada
perselisihan ulama tentang kewajiban melaksanakannya ataupun meninggalkannya, dalam Untuk Aceh, WH juga bertugas mengawasi
qanun-qanun yang berkaitan dengan syariat Islam yang telah ditetapkan.
Leave a Comment