Putroe Phang, Istri Sultan Aceh asal Malaysia

aceh.my.id - Putroe Phang (Putri Kamilah) berasal dari Pahang Malaysia yang dipersunting menjadi permaisuri raja kala itu, Perkenalan Sultan Iskandar dengan Puteri Pahang ini berawal ketika Aceh Darussalam berhasil menaklukkan Pahang, Malaysia. Bersamaan dengan itu, keluarga istana Pahang bersama sekitar 10.000 penduduknya berimigrasi ke Aceh untuk memperkuat pasukan Sultan Iskandar Muda.
Pada abad ke-17 Kesultanan Aceh Darussalam di bawah pimpinan Sultan Iskandar Muda mengalami masa keemasan dan termasuk salah satu kekuatan adi daya di dunia bahkan juga menjadi negeri dengan peradaban Islam ke-5 terbesar kala itu.  kerja sama Sultan Iskandar Muda dengan Permaisuri Putroe Phang yang bijaksana dan selalu membela rakyat yang lemah terutama wanita dan kaum papah mengantarkan kejayaan Aceh menuju masa keemasan.

Perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan Puteri Kamaliah dianugerahi seorang puteri yang bernama Puteri Sari Alam yang menikah dengan Sultan Iskandar Tsani dan setelah suaminya itu meninggal Puteri Sari Alam naik tahta menjadi Sultanah dengan gelar Sultanah Tajul Alam Safiatuddin.

Bukti cinta Sultan Iskandar Muda terhadap Putroe Phang adalah bangunan Gunongan. Bangunan ini dibangun untuk membuktikan cintanya kepada Putroe Phang, dan dari taman inilah mengukir sejarah hubungan erat antara Kerajaan Aceh dengan Pahang, Malaysia saat Aceh dipimpin oleh Sultan Iskandar Muda. Hingga kini masih bisa terlihat jelas bukti sejarah taman yang dibangun Sultan Iskandar Muda khusus untuk permaisuri kesayanganya Putroe Phang.

Putroe Phang sangat berpengaruh dalam pemerintahan dan penyusunan undang-undang kerajaan sampai-sampai lahir semboyan:

Adat bak Poeu Meureuhom
Hukum bak Syiah Kuala
Qanun bak Putroe Phang
Reusam bak Bentara

Artinya:
Adat dari Marhum Mahkota Alam
Hukum dari Syiah Kuala
Qanun dari Puteri Pahang
Resam dari Bentara (‘uleebalang)

Adat meukoh reubung
Hukum Meukoh purih
Adatjeutabarangho takong
Hukum hanjuet barangho takih

Artinya:
Adat dapat dipotong seperti memotong rebung
Hukum seperti memotong sagak (hujung buluh keras)
Hukum tak dapat diatur dengan semena-mena
(melainkan wajib didasarkan Quran dan Hadis)

Puteri Kamaliah (Putroe Phang) cukup cerdas dan bijaksana dalam memutuskan persoalan yang dihadapi masyarakat Aceh Darussalamada satu cerita yang menyebitkan suatu ketika terdapat kasus pembagian harta waris dengan dua ahli waris yakni seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki. Adapun harta yang menjadi objek pembagian adalah berupa sawah dan rumah. Diputuskan bahwa anak perempuan mendapatkan sawah sedangkan anak laki-lakinya mendapat rumah.

Anak perempuan tersebut tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan banding. Mendengar kasus tersebut, Putroe Phang langsung meresponnya dan membela perempuan tersebut dengan argumen bahwa wanita tidak mempunyai rumah dan tidak dapat tinggal di meunasa (mushola) sedangkan anak laki-laki dapat tinggal di musola. Oleh karena itu, yang layak menerima rumah adalah wanita sedangkan yang layak menerima sawah adalah anak laki-laki. Argumen Putroe Phang itu kemudian disetujui oleh Sultan Iskandar Muda.

Sejak itu, Puteri Kamaliah yang lebih dikenal oleh masyarakat Aceh sebagai Putroe Phang itu menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah hukum.

Di samping Permaisuri Putroe Phang yang berkontribusi bagi pembangunan Aceh Darussalam, terdapat pula beberapa lembaga pemerintahan. Secara struktural, Sultan Iskandar Muda merupakan pemimpin eksekutif tertinggi yang dibantu beberapa pejabat tinggi. Mereka adalah Qadhi Malikul Adil dengan empat orang mufti di bawahnya, Menteri Dirham (keuangan), Baitul Mal yang dibawahnya ada Balai Furdhan (bea cukai).

Balai Sari dan Balai Gading masih merupakan rumpun lembaga eksekutif sedangkan Balai Majelis Mahkamah Rakyat masuk dalam rumpun lembaga legislatif. Lembaga-lembaga ini secara resmi dibentuk pada tanggal 12 Rabiul Awal 1042 (1633) dan ditulis dalam suatu undang-undang yang disebut dengan Qanun Al-Asyi Darussalam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.